Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Pejabat BPN Jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Triliun

Foto : ANTARA/HO.

lustrasi - Tindak pidana korupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 1,4 triliun rupiah.

"Indikasi dugaan kerugiannya mencapai 1,4 triliun rupiah," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Yudi mengungkapkan kedua tersangka JY dan AH diduga terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ujar Yudi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top