Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Menteri Singapura Divonis 12 Bulan Penjara terkait Kasus Korupsi

Foto : CNA/Syamil Sapari

Iswaran meninggalkan Pengadilan Tinggi setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Pengadilan Singapura pada hari Kamis (3/10) menjatuhkan vonis hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi S. Iswaran, dalam kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik sejak empat dekade.

Setelah Iswaran divonis bersalah minggu lalu atas tuduhan menghalangi keadilan dan menerima hadiah ilegal, jaksa menuntut hukuman enam hingga tujuh bulan, The Straits Times melaporkan.

Namun tim pembela mantan menteri tersebut, yang dikenal karena membantu membawa Formula Satu ke negara-kota kaya tersebut, telah mengajukan tuntutan hukuman maksimal delapan minggu.

Awal tahun ini, Iswaran dikenai 35 tuduhan yang sebagian besar terkait dengan korupsi di negara yang sering disebut sebagai salah satu negara paling sedikit kasus korupsinya di dunia.

Namun jaksa hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa yang terkait dengan seorang taipan properti miliarder.

Iswaran mengundurkan diri pada bulan Januari setelah secara resmi diberitahu tentang tuduhan tersebut, yang mencakup penerimaan hadiah senilai lebih dari $300.000.

Dalam surat pengunduran dirinya saat itu, dia mengatakan akan membersihkan namanya di pengadilan.

Iswaran telah mengembalikan sekitar $295.000 dalam keuntungan finansial kepada pemerintah, dan hadiah termasuk sepeda Brompton juga disita darinya, kata kantor jaksa agung.

Persidangannya dianggap oleh para pengamat sebagai salah satu persidangan yang paling signifikan secara politis dalam sejarah negara-kota tersebut.

Politisi senior terakhir Singapura yang dihukum karena korupsi terjadi pada tahun 1975, ketika Wee Toon Boon, yang saat itu menjabat sebagai menteri negara lingkungan hidup, dinyatakan bersalah menerima suap senilai lebih dari $600.000 menurut media lokal.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top