Mantan Menteri Singapura Divonis 12 Bulan Penjara terkait Kasus Korupsi
Iswaran meninggalkan Pengadilan Tinggi setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran divonis hukuman 12 bulan penjara terkait kasus korupsi.
SINGAPURA - Pengadilan Singapura pada hari Kamis (3/10) menjatuhkan vonis hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi S. Iswaran, dalam kasus pertama yang melibatkan pemegang jabatan politik sejak empat dekade.
Setelah Iswaran divonis bersalah minggu lalu atas tuduhan menghalangi keadilan dan menerima hadiah ilegal, jaksa menuntut hukuman enam hingga tujuh bulan, The Straits Times melaporkan.
Namun tim pembela mantan menteri tersebut, yang dikenal karena membantu membawa Formula Satu ke negara-kota kaya tersebut, telah mengajukan tuntutan hukuman maksimal delapan minggu.
Awal tahun ini, Iswaran dikenai 35 tuduhan yang sebagian besar terkait dengan korupsi di negara yang sering disebut sebagai salah satu negara paling sedikit kasus korupsinya di dunia.
Namun jaksa hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa yang terkait dengan seorang taipan properti miliarder.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya