Mantan Kepala BPN Kalbar Diserahkan ke JPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus. Salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan lahan yang menjadi wewenang Kepala BPN.
Selama tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo. Uang diserahkan di Kantor BPN, rumah dinas, serta transfer bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar 27 miliar rupiah. Siswidodo diperkirakan menerima 23 miliar rupiah.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya