Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala BIG segera Disidang

Foto : Istimewa

Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) segera menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.
"Hari ini, 19 Mei 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis), dan LRU (Lissa Rukmi Utari) serta sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lapan Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 179,1 miliar rupiah.
"Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung," kata Ali.
Dalam proses penyidikan telah diperiksa 66 orang saksi, antara lain pejabat pada BIG dan beberapa pejabat di Lapan serta pihak swasta terkait lainnya. Para tersangka juga diperpanjang penahanannya terhitung 19 Mei sampai dengan Juni 2021.
Dalam konstruksi perkara pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top