![Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ibmh3_resized.jpg)
Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun
![Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ibmh3_resized.jpg)
"Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding, tapi sebagai pengacara nanti kami tanya dulu klien, delapan tahun itu terlalu lama," kata Firma.
Pihaknya juga menyebutkan bukti persidangan tentang kemudahan izin keluar masuk sejumlah penghuni lapas, renovasi kamar tahanan, hingga pembangunannya bilik asmara bukan hanya terjadi saat Wahid menjabat sebagai Kalapas.
Hal tersebut sudah berlangsung sejak sebelumnya. "Itu semua kan udah ada dari dulu. Sebelum Wahid menjabat Kalapas Sukamiskin, kok dia yang harus tanggung jawab semuanya," kata Firma.
Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
tgh/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya