Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Fasilitas di Lapas

Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda 400 juta rupiah subsider empat bulan kepada mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen. Dia dinilai terbukti merima suap dalam kasus pemberian fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda sebesar 400 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Dariyanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).

Ketua majelis hakim Dariyanto juga menyatakan unsur yang memberatkan Wahid adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Unsur memberatkan lainya yakni terdakwa Wahid Husen tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Mendengar putusan tersebut, Wahid Husen menyebutkan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding. Usai persidangan, Wahid tidak banyak berkomentar. Ia mengaku masih belum bisa memberi keterangan lebih banyak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi merasa putusan yang diberikan majelis kurang adil. Dia berencana melakukan banding dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wahid Husen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top