Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirut PTDI Dituntut  Lima Tahun Penjara

Foto : antara/MUHAMMAD ADIMAJA

Budi Santoso (rompi oranye)

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut lima tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Budi dituntut terbukti bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Ariawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3).
Selain Budi, jaksa juga menuntut mantan pejabat PTDI lainnya yakni Irzal Rinaldi sebagai terdakwa dua untuk dijatuhkan hukuman lebih tinggi yakni delapan tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. "Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar 17 miliar rupiah atau kurungan penjara selama tiga tahun," kata Jaksa.
Adapun Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Dalam kontrak perjanjian fiktif itu terdapat nama instansi yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top