Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Foto : ANTARA/Netty M

Gedung RSUD Bangkinang.

A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penetapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin," lanjutnya.

Modus penyimpangan anggaran dengan melakukan kegiatan fiktif, membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, serta membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top