Mantan Direktur Pajak Angin Prayitno Akan Disidang
Foto : Istimewa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati serta tiga konsultan pajak: Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakilinya.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak: PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya