Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Direktur Garuda Segera Jalani Sidang

Foto : Istimewa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari Selasa (19/1) ini, Yoga Pratomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (19/1).

Ali menambahkan, pihaknya masih menunggu penetapan sidang perdana. Di mana, pada sidang pertama itu, terdakwa Hadinoto akan mendengar surat dakwaan yang diberatkan kepadanya. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali merincikan, terdakwa Hadinoto diberatkan dua dakwaan. Dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua yaitu Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta, kedua yaitu Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top