Mantan Deputi Bappenas Dipanggil KPK terkait Kasus PT DI
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar 96 miliar rupiah yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya kedua tersangka, Arie dan Budiman Saleh.
Perbuatan kedua tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 205,3 miliar rupiah dan 8,65 juta dollar AS. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya