Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Kampar Kembalikan Uang Proyek

Foto : Istimewa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk saksi Indra didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry untuk memenangkan PT WIKA dalam lelang pembangunan jembatan tersebut.

"Saksi Ahmad Fikri, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," ungkap Ali.

Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi itu digelar di Gedung Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Adnan (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar dan Manajer Wilayah II PT WIKA atau Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT).

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top