Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun

Foto : ANTARA / M AGUNG RAJASA

KASUS PENGGALANGAN DANA - Terdakwa kasus korupsi suap, Abubakar, menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12). Majelis Hakim memvonis Abubakar 5,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abubakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 200 juta rupiah dan subsidair 6 bulan," kata majelis hakim, Dewa Suardhita, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Abubakar divonis 8 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu berdasarkan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, mengakui dan menyesali perbuatan, dan telah menyetorkan uang 100 juta rupiah ke KPK," kata hakim Dewa.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan Abubakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adityo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top