Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun
Foto : ANTARA / M AGUNG RAJASA
KASUS PENGGALANGAN DANA - Terdakwa kasus korupsi suap, Abubakar, menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12). Majelis Hakim memvonis Abubakar 5,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.
tgh/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya