Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kelautan

Manipulasi Izin Kapal Ikan Kembali Marak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menemukan adanya praktik manipulasi izin pembangunan dan pengoperasian kapal di beberapa wilayah. Hal itu berupa pembangunan tanpa melalui perizinan alokasi usaha penangkapan ikan serta adanya indikasi kapal-kapal eks asing kembali beroperasi dengan modus mengajukan permohonan pembaruan buku kapal perikanan.

Terkait pembangunan kapal perikanan ilegal, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Pasalnya, untuk membangun kapal ada prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh pihak yang membangun kapal.

Dia menambahkan pelaku usaha yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari KKP dengan mengajukan permohonan ke pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Kemudian, kapal perikanan yang telah terbangun dengan terbitnya bukti kepemilikan kapal atau gross akte dan Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) wajib terdaftar dalam buku induk kapal perikanan baik di pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Ada jalur-jalur resmi, selain melalui KKP, ada juga berkas yang harus diurus di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setelah semua prosedur dilalui baru keluar SIUP. Tapi yang kami temukan ada SIUP diurus belakang,kapal dibangun terlebih dahulu. Tentu ini melanggar," tegas Sjarief di Jakarta, Kamis (5/10).

Dijelaskannya, pembangunan kapal tanpa izin itu terjadi di Merauke. Ditemukan 35 kapal baru yang dibangun di galangan kapal tradisional. Ukurannya sekitar 60-80 gross ton (GT) dengan ukuran dan warna yang hampir sama semuanya, sehingga ditenggarai owner ship-nya sama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top