Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Manajer Holywings sebagai Tersangka segera Diperiksa

Foto : ISTIMEWA

pelanggaran

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga pada Rabu (22/9) pekan depan.

"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu pekan depan. Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Jumat.

Tubagus mengungkapkan penetapan JAS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan dengan memeriksa 26 saksi, beberapa saksi ahli, serta pemeriksaan kamera pengawas terkait dugaan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka JAS juga diketahui tidak menjalankan perintah manajemen Holywings melalui surat internal yang berisi instruksi mematuhi kebijakan PPKM.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top