Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Tempat Hiburan

Manajemen Old City Masuk Daftar Hitam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengungkapkan, pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Maka, lanjutnya, ketika pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan.

"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," imbuhnya. Diakuinya, DPMPTSP telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha "Old City".

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top