Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Tempat Hiburan

Manajemen Old City Masuk Daftar Hitam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memberikan izin kembali bagi menajemen Diskotek Old City, meski tempat hiburan itu berganti nama. Pihaknya menutup operasional tempat hiburan malam itu secara permanen karena terbukti jadi sarang narkoba.

"Pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Jakarta Selatan (8/4).

Selain pelanggaran narkotika, ungkapnya, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran prostitusi dan perjudian.

"Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan komitmen Pempov DKI Jakarta," ucap Benni.

Menurutnya, ketika pengusaha dan atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut. Sehingga, ketika tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan yang dimilikinya. "Akan kami sampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya," tegas Benni.

Dia mengungkapkan, pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Maka, lanjutnya, ketika pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan.

"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," imbuhnya. Diakuinya, DPMPTSP telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merk usaha "Old City".

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top