Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Teritorial

Malaysia Yakin Menang di Pengadilan Den Haag

Foto : istimewa

Azalina Othman Said

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pihak pengacara pemerintah Malaysia yakin bisa memenangkan kasus yang digelar di pengadilan Belanda terkait gugatan senilai 14,9 miliar dollar AS terhadap Negeri Jiran yang berasal dari kesepakatan abad ke-19 dengan seorang sultan Filipina. Keyakinan itu diutarakan oleh seorang menteri senior Malaysia, Azalina Othman Said.

Pertarungan hukum rumit yang diperjuangkan di pengadilan Eropa itu berakar pada masa lalu kolonial Malaysia, dan yang dipertaruhkan adalah klaim teritorial dan potensi aset negara bernilai miliaran dollar.

Pemerintah Malaysia sebelumnya memperingatkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh keturunan Sultan Sulu telah mengancam kedaulatan dan keamanan negaranya. Dalam postingan diFacebookpada Kamis (22/5) malam lalu, Azalina Othman Said, seorang menteri di departemen Perdana Menteri Malaysia mengatakan bahwa para pengacara yakin akan menang.

"Pengacara yang ditunjuk Malaysia yakin bahwa Malaysia memiliki peluang bagus untuk menang berdasarkan fakta dan bukti yang jelas ada di pihak Malaysia," tulis dia.

Sultan Sulu pernah menguasai pulau-pulau tropis yang merupakan bagian dari Filipina selatan serta Sabah di Malaysia. Sabah yang kaya minyak jatuh di bawah kendali kekuatan kolonial Eropa pada tahun 1878 dalam sebuah perjanjian yang membuat sultan dan keturunannya menerima kompensasi pembayaran tahunan setara dengan sekitar 1.100 dollar AS yang terus dilakukan oleh Malaysia yang merdeka setelah dibentuk pada 1963.

Kuala Lumpur menghentikan pembayaran pada 2013 setelah serangan berdarah dari Kepulauan Sulu ke Sabah, di mana Filipina memiliki klaim teritorial yang sudah lama tidak aktif. Delapan ahli waris sultan pun kemudian menuntut ganti rugi setelah penghentian pembayaran tersebut.

Ajukan Banding

Pengadilan arbitrase Prancis pada 2022 memutuskan untuk memberi ganti rugi 14,9 miliar dollar AS oleh Malaysia, tetapi seorang hakim kemudian mengeluarkan penundaan penegakan putusan tersebut sementara Kuala Lumpur mengajukan banding.

Pengacara keturunan Sultan sejak itu telah mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Den Haag untuk mengizinkan keputusan Paris ditegakkan di Belanda, dengan alasan pemutusan itu bersifat internasional dan penangguhan hanya berlaku untuk Prancis.

Keputusan itu diharapkan muncul dalam sidang kasus yang digelar Selasa (27/6).

Menteri Azalina mengatakan pemerintah Malaysia tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya memastikan kedaulatan Malaysia tetap terjaga dalam kasus ini.

Sedangkan seorang juru bicara penggugat mengatakan pada Jumat (23/6) bahwa jika pengadilan setuju dengan petisi ahli waris, langkah itu bisa membuka jalan bagi pembekuan aset negara Malaysia di Belanda senilai miliaran dollar. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top