Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Malaysia Tertarik Pelajari Laporan Kekayaan Pejabat Indonesia

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

KUNJUNGAN MACC - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato’ Sri Mohd Shukri bin Abdul (tengah) disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Sharif seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Malaysian Anti- Corruption Commission (MACC) akan belajar dan mendalami teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pejabat di Indonesia.

Chief Commisioner MACC, Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul, mengatakan KPK Indonesia memiliki sistem yang bagus dalam pengelolaan LKHPN sehingga MACC tertarik untuk menerapkannya di negara Malaysia.

"Kami datang untuk belajar dengan deklarasi harta kekayaan, kami dapati KPK sudah mempunyai sistem yang cukup bagus dari segi sistem elektronik. Jadi, Malaysia ingin belajar bagaimana sistem ini berjalan," kata Shukri dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (5/11). Shukri mengatakan MACC juga ingin belajar dari segi kebijakan yang telah diterapkan oleh KPK.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, Shukri berencana menugaskan beberapa pegawai MACC untuk tinggal sampai besok Selasa (6/11) di KPK untuk dapat mempelajari dua isu tersebut. Melihat keinginan MACC untuk mempelajari LHKPN, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan akan bekerjasama dengan pihak MACC.

"LHKPN itu ternyata malaysia baru akan mulai. Jadi nanti akan kita kerjasama, mereka belajar sama kita, dan kita akan memberikan informasi kepada mereka," kata Agus.

Perpanjang Kerja Sama

Selain itu, Agus menjelaskan pertemuan dengan pihak MACC kemarin juga terkait perpanjangan dan penyempurnaan Memorandum of Understanding (MoU).

Pihak MACC yang hadir dalam pertemuan ini adalah Chief Commisioner, Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul; Deputy Chief Commisioner (Prevention), Dato' Shamsun Baharin bin Mohd Jamil; Director of Policy, Planning and Research, Dato' Nor Azmi bin Karim; dan Director of Agency Integrity Management, Dato' Junipah Binti Wandi.

Diketahui, KPK melakukan MoU dengan MACC pada tahun 2013 dan berlaku selama lima tahun, dan sekarang sudah habis masa berlakunya sehingga harus diperpanjang kembali untuk lima tahun mendatang. "Tujuannya (MACC) ke sini memperbarui MoU. Jadi kita punya MoU lama, kemudian MoU itu diperpanjang tentu saja MoU itu ada perbaikanperbaikan, kemudian penyempurnaan," katanya.

Agus menambahkan kerja sama ini sangat penting untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi di kedua negara. Menurutnya, Indonesia dan Malaysia dapat saling membantu dalam melakukan investigasi kasus-kasus yang ada, seperti jika ada kasus yang terkait dengan keberadaan tersangka atau saksi di Malaysia, KPK akan meminta bantuan dari MACC begitu pun sebaliknya.

Kemudian, dalam pertemuan juga disampaikan tentang terbentuknya Anti Corruption Learning Center yang dilakukan oleh KPK. Terbentuknya pelatihan ini karena banyak belajar dari Malaysia yang sudah lebih dulu mempunyai yaitu Malaysia Anti-Corruption Academy (MACA).

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top