Malaysia dan Australia Setop BMAD Produk Baja Indonesia
Oke Nurwan
Sebelum pengenaan, pada 2014, ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar 30 juta dollar AS. Namun, ekspor tersebut turun menjadi 8,6 juta dollar AS pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga triwulan pertama 2018 ekspor tersebut turun hingga sebesar 92 ribu ribu.
Tak Dilanjutkan
Sementara itu, Pemerintah Australia tak melanjutkan proses peninjauan kembali pengenaan BMAD sebesar 8,6-19 persen atas impor produk baja Hot Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013. Sesuai dengan ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan tindakan anti dumping hanya boleh berlaku paling lama lima tahun kecuali diperpanjang. Untuk itu, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.
Kemendag, terang Pradnyawati, telah menelusuri situs resmi Otoritas Australia dan tidak menemukan langkah lebih jauh dari otoritas untuk memperpanjang BMAD setelah 19 Desember 2017 atau tepat setahun sebelum BMAD berakhir, sehingga sesuai ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.
Ekspor HRP ke Australia pada 2012 sebelum pengenaan BMAD tercatat sebesar 32 juta dollar AS. Nilai ekspor tersebut terus turun hingga mencapai 1,2 juta dollar AS pada periode JanuarI-September 2018. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya