Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kegiatan masyarakat di Jakarta kembali dibatasi. Hal ini seiring dengan kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 1 menjadi Level 2 guna mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan oleh varian baru, omicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Di PPKM Level 2, pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan jumlahnya dibatasi, dari 100 persen di PPKM Level 1 yang sudah berlangsung satu bulan, menjadi 50 persen. Operasional yang tadinya hingga pukul 22.00 kini menjadi 21.00.

Sedangkan restoran, kafe, atau rumah makan di dalam mal atau pusat perdagangan, pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung sebanyak maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pada aturan sebelumnya restoran, kafe di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Kegiatan perkantoran juga ikut menyesuaikan. Untuk sektor usaha nonesensial yang tadinya 75 persen bekerja dari kantor (Work From Office, WFO) kini berkurang menjadi 50 persen. Sedangkan untuk sektor usaha esensial seperti sektor keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Peningkatan Level PPKM di Jakarta ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan. Peningakatan level ini akan terus dinaikkan secara bertahap menjelang penetapan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tentu peningkatan level PPKM ini tidak menganggetkan warga Jakarta. Karena sebelumnya mereka sudah akrab dengan pembatasan yang lebih ketat. Pada awal-awal PPKM dulu, untuk pergi dan kembali ke Jakarta, warga diharuskan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus ditandatangani Ketau RT dan Ketua RW di tempat dia bermukim.

Warga Jakarta juga sudah pernah merasakan sengsaranya di kala Pemerintah Provinsi DKI menarik rem darurat dengan mengurangi jumlah transportasi publik dan juga mengurangi jam operasinya. Dan semua ujian itu bisa dilewati dengan baik. Penurunan jumlah kasus Covid-19 di Jakarta juga turun drastis, sama dengan provinsi-provinsi lain.

Karena itu, tidak mengherankan jika liburan Natal dan Tahun Baru nanti warga Jakarta tidak bepergian kemana-mana, mengikuti anjuran pemerintah. Pilihan terbaik adalah merayakannya di rumah bersama keluarga dan orang-orang terdekat.

Polda Metro Jaya memastikan akan membuat wilayah DKI Jakarta sepi pada pergantian tahun 2022. Hal itu dilakukan dengan menerapkan crowd free night (CFN) di sejumlah titik yang rawan menjadi pusat kerumunan. Bukan hanya Sudirman-Thamrin, tetapi juga di Kemang, Blok M, Pantai Indah Kapuk, dan Banjir Kanal Timur.

Ingat, pandemi belum berakhir. Jangan lengah. Hindari datangnya gelombang ketiga dengan tetap patuh pada protokol kesehatan dan segera vaksinasi bagi yang belum divaksin atau belum memperoleh dosis lengkap.


Redaktur : Koran Jakarta
Penulis : Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top