![Mal Kerap Cemari Bumi Perkemahan Cibubur](https://koran-jakarta.com/images/article/php6cukul_resized.jpg)
Mal Kerap Cemari Bumi Perkemahan Cibubur
![Mal Kerap Cemari Bumi Perkemahan Cibubur](https://koran-jakarta.com/images/article/php6cukul_resized.jpg)
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera mengecek air limbah yang mencemari bumi perkemahan (Buper) Cibubur, Jakarta Timur. Pihaknya mengakui, ada mal yang pernah disanksi karena membuang limbah sembarangan.
"Sebetulnya, mal ini sering kita awasi. Tapi kalau ada info seperti ini (pembuangan limbah ke Buper Cibubur), kita akan cek dulu ke lapangan," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, saat dihubungi, Kamis (7/2).
Diduga, limbah yang mencemari Buper Cibubur itu berasal di salah satu mal terdekat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pernah memberikan sanksi terhadap mal ini atas kasus serupa sebelumnya. Namun, sanksi itu tidak membuat jera karena berupa teguran semata.
"Sebelumnya, pernah kita beri sanksi, kemudian sudah baik. Tapi sekarang ternyata bermasalah lagi. Waktu itu, sudah yang diberikan hanya sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Memang, kalau untuk air limbah ini sanksinya bukan denda uang paksa," kata Mudarisin.
Hal ini disebabkan telah diatur Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah Undang-Undang dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi. Dia mengatakan pemberian denda itu bisa dilakukan jika pencemaran sudah masuk ranah pidana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya