Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan

Mal Kerap Cemari Bumi Perkemahan Cibubur

Foto : istimewa

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera mengecek air limbah yang mencemari bumi perkemahan (Buper) Cibubur, Jakarta Timur. Pihaknya mengakui, ada mal yang pernah disanksi karena membuang limbah sembarangan.

"Sebetulnya, mal ini sering kita awasi. Tapi kalau ada info seperti ini (pembuangan limbah ke Buper Cibubur), kita akan cek dulu ke lapangan," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, saat dihubungi, Kamis (7/2).

Diduga, limbah yang mencemari Buper Cibubur itu berasal di salah satu mal terdekat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pernah memberikan sanksi terhadap mal ini atas kasus serupa sebelumnya. Namun, sanksi itu tidak membuat jera karena berupa teguran semata.

"Sebelumnya, pernah kita beri sanksi, kemudian sudah baik. Tapi sekarang ternyata bermasalah lagi. Waktu itu, sudah yang diberikan hanya sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Memang, kalau untuk air limbah ini sanksinya bukan denda uang paksa," kata Mudarisin.

Hal ini disebabkan telah diatur Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah Undang-Undang dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi. Dia mengatakan pemberian denda itu bisa dilakukan jika pencemaran sudah masuk ranah pidana.

"Kecuali sudah masuk ke ranah pidana, baru ada denda. Itu pun hakim yang memutus melalui proses pengadilan. Dalam hal ini, kita tidak mengatakan pencemaran lingkungan, karena ini masuk ranah pidana. Namun yang kita peroleh dalam pengawasan adalah melanggar baku air limbah yang dibuang ke media lain," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Cibubur Junction yang diduga melakukan pembuangan limbah belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Kepala Bumi Perkemahan Cibubur, Supriyadi Kwarnas, membenarkan adanya pencemaran limbah pada saluran air Bumi Perkemahan Cibubur. Limbah itu berasal dari sisa masakan dapur yang berasal dari salah satu mal di Cibubur, sehingga menimbulkan bau yang menyengat di kawasan Buper Cibubur.

"Iya benar, saluran selokan utama tercemar limbah baunya menyengat. Terus, kalau musim hujan ini debitnya semakin besarkan dan meluap," kata Supriyadi.

Menurutnya, kejadian seperti ini sudah berlangsung lama, tapi tidak ada yang mempermasalahkan pencemaran air tersebut. "Saya mulai curiga ada limbah di hutan sana, kawasan serapan itu. Sementara memang Perkemahan Cibubur dibuat tempat pendidikan dan sangat mengganggu sekali," ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata sumber dari saluran utama yang melintas ke Bumi Perkemahan. Jadi limbah tersebut dibuang pada saluran parit yang terdapat di Bumi Perkemahan Cibubur. "Berarti mereka selama ini tidak memiliki aliran pembuangan limbahkan. Besok kita mau permasalahkan masalah ini," lanjutnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top