Makin Banyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Hukum, KPK Tahan Bupati Mimika Sebagai Tersangka Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-9-2022).
Foto: ANTARA/Tri Meilani AmeliyaJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Firli, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan dengan mengumumkan tersangka dan menahan EO untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Dikatakan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwakedua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh KPK.
"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.
Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eltinus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Eltinus dibawa oleh tim penyidik KPK bersama beberapa anggota Brimob Polda Papua dari Jayapura, Papua, menuju Jakarta pada Kamis pagi.
Pada hari Rabu (7/9), Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura, kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
Ali Fikri mengatakan bahwa upaya penangkapan paksa itu karena KPK menilai Eltinus tidak kooperatif selama penyidikan perkara.
KPK, kata Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun,Eltinus tidak kunjung hadir.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 3 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
Berita Terkini
- MR. DIY Semakin Kokoh Mendominasi di Pasar Ritel Indonesia
- Ratusan Pecatur dari Enam Negara Siap Bersaing di Japfa FIDE Rated 2024
- Mardiono Beri Isyarat Maju Jadi Ketua Umum PPP
- Pelatihan Penguatan Pemberdayaan Perempuan dalam Upaya Membangun Desa
- Fakultas Industri Kreatif Ubaya Pamerkan Ratusan Koleksi Busana Rancangan Alumni