Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pangan

Makanan Berformalin Beredar Bebas di Pasar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Sulbiantoro, mengimbau masyarakat agar bawel atau aktif bertanya ke pedagang mengenai kualitas produk pangan yang dibeli di pasar.

Imbauan itu ia berikan usai memeriksa ratusan sampel produk pertanian, perikanan, dan peternakan di tempat penampungan sementara Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta, Rabu.

"Masyarakat juga perlu bawel ke pedagang, selain itu jadi kontrol juga tanda bahwa mulai ada awareness soal kualitas pangan yang aman dan layak konsumsi," kata Sulbiantoro.

Menurut dia, pertanyaan sederhana yang dapat diajukan ke pedagang, di antaranya terkait tingkat kesegaran produk serta pengetahuan pedagang mengenai keamanan produk pangan yang dijual

"Sebelum membeli, biasakan tanya, ini masih segar atau berformalin tidak," ujar Sulbiantoro bernada retoris.

Dalam kesempatan berbeda, Ratna, pembeli, mengatakan sebelum membeli ia terbiasa mengamati tampak luar dari sayur-mayur, daging, ikan, dan buah-buahan yang dijual

"Biasanya kalau ikan ada formalinnya itu beda dengan yang segar. Tampak luarnya bagus, tidak dilalerin (dihinggapi lalat, red), dan baunya seperti obat tidak amis," kata Ratna saat ditemui di Pasar Benhil.

Jika menemui produk seperti itu, Ratna berujar ia otomatis pindah ke pedagang lain untuk berbelanja.

Dinas KPKP DKI Jakarta bersama Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat memeriksa 41 sampel produk peternakan, 90 sampel perikanan, dan 182 sampel pertanian di Pasar Benhil, Rabu.

Dari pemeriksaan yang melalui uji laboratorium itu, Dinas KPKP menemukan satu sampel daging sapi rusak alias tak segar, dan satu sampel ikan mengandung formalin.

"Setelah hasil lab ke luar dan ditemukan ada ikan yang mengandung formalin, kami langsung mendatangi los ikan, tetapi penjualnya sudah terlanjur pulang," kata Sulbiantoro.

Ia menjelaskan pihaknya seharusnya melakukan penindakan terhadap temuan formalin pada produk tersebut.

Penindakan yang ia maksud bukan pelaporan secara hukum, melainkan lebih ke penarikan keseluruhan ikan yang diambil sampelnya, dan pemeriksaan terhadap penjual. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top