Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pengedar 53 Kilogram Sabu

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Anwar (38) dan Baihaqi (37) atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu.

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (17/11).

Dia melanjutkan dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top