Bandar Narkoba Edarkan Sabu lewat Jasa Pengiriman di Jakbar
Polisi mengungkap kasus narkoba dalam jumpa pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA/Risky SyukurJakarta - Bandar narkoba mengedarkan barangnyamelalui jasa pengiriman di Kembangan, Jakarta Barat dengan maksud untuk mengelabui petugas dan pihak terkait.
"Mereka kirim narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dengan menyelipkannya dalam bungkus paket berisi batu," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, hal itu terungkap setelah petugas menangkapdua orang tersangka berinisial IS (29) alias T dan IS (32) alias B di Kembangan, Jakarta Barat,Selasa (16/7).
Dikatakan, paket tersebut menjadi komuflase dan dikirim melalui jasa pengiriman sebagai seolah-olah paket suku cadang kendaraan.
- Baca Juga: Peringatan Hari Desa Nasional
- Baca Juga: DPD RI Berkomitmen Kawal Empat RUU di Proleknas Prioritas
"Untuk pengiriman mereka lewat 'online', lewat paket, dengan modus seolah-olah barang ini (narkoba) 'sparepart' atau suku cadang kendaraan, tetapi tapi di dalamnya ada batu sehinggaberat," katanya.
Ia menyebutkan, setiap bungkus paket, terdapat beragam narkotika dengan beragam berat, mulai dari paket lima gram, 10 gram, 15 gram dan 25 gram yang akan dikirim sesuai pesanan.
"Tiap kotaknya ini masing-masing, ada yang lima gram, ada 10 gram, ada 15 gram ada 25 gram. Jadi masing-masing pesanan. Nanti mereka dikirim lewat paket titipan kilat," kata Sutrisno.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2.872 gram sabu, 3.796 gram tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, sembilan botol diduga cairan sintetis, 10 plastik klip dan dua baskom aluminium.
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok bahan baku produksi narkotika berinisial IL yang juga memodali dan mengajarkan T dan B membuat narkotika.
"Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidiktapi sekarang lagi DPO,inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidikT dan B. Sementara lagi dikembangkan, kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba," kata Sutrisno.
Atas perbuatannya, T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup," kata Sutrisno.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD