Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice

Foto : antarafoto

Terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).

Baca Juga :
Logistik Pemilu 2024

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top