Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Majelis Hakim Kasus Edward Soeryadjaya Tidak Satu Suara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim Joko Sunarto menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) seharusnya batal demi hukum.

Joko menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) saat membacakan putusan sela perkara terdakwa Edward Soeryadjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6).

Joko dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Edward seharusnya batal demi hukum sebagaimana yang dililkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Hakim Joko sependapat bahwa dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum karena sebelumnya ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan penetapan status tersangka Edward Soeryadjaya dan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka tidak sah.

Namun demikian, majelis tetap melanjutkan sidang perkara ini karena empat hakim lainnya menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah dan sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top