Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mahkamah Malaysia Tolak Banding Terkait Kasus Adelina Lisao

Foto : Bernama

S Ambika, terdakwa pembunuh Adelina Lisao

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis (23/6) menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan S Ambika yang didakwa membunuh asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, pada 2018.

Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan pengadilan tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.

"Tidak ada kesalahan atas putusan tersebut sehingga pengadilan menolak banding," demikian pernyataan hakim

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, usai mengikuti jalannya persidangan mengatakan seluruh rakyat Indonesia, terutama keluarga korban, sangat kecewa dengan putusan sidang.

Sejak awal semua memandang kasus ini masalah yang serius, karena menyangkut nyawa manusia sehingga sulit bagi keluarga korban maupun bangsa Indonesia secara umum menerima bagaimana kasus seperti yang dialami Adelina yang meninggal secara tragis tetapi tak ada yang bertanggungjawab.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top