Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi Sidangkan 260 Sengketa Pemilu Legislatif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - (MK) segera menyidangkan 260 sengketa pemilu legislatif dari 340 yang telah diajukan. Jumlah itu terdiri dari 250 sengketa DPR/ DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD.

"Dari 340, yang diregistrasi 260 perkara karena banyak permohonan satu parpol dalam satu provinsi diajukan lebih dari satu," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (2/7).

Perkara yang diajukan ganda itu, kata Fajar, kemudian digabungkan menjadi satu. Dari data MK, gugatan yang paling banyak berasal dari Partai Berkarya yang mengajukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia, yakni 34 permohonanan.

"Kemudian dari Demokrat 23 permohonan dan Golkar 21 permohonan," katanya.

Sementara itu, 10 gugatan DPD di antaranya berasal dari Maluku Utara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.

MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri akan dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.

Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. Kemudian, hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Paling Banyak

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan KPU akan menghadapi 250 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif. Jumlah tersebut terdiri dari sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Total 250 perkara. Perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat," kata Ilham Saputra.

Dari jumlah tersebut, Partai Berkarya mengajukan gugatan terbanyak, yaitu 35 perkara. Menyusul, Partai Demokrat yang mengajukan 23 perkara. Kemudian Partai Gerindra dengan 21 perkara, lalu PDI Perjuangan dengan 20 perkara. Selanjutnya, Partai Golkar dengan 19 perkara, PKB dengan 17 perkara, NasDem dan PAN 16 perkara, dan Hanura 14 Perkara. Adapun PKS dan PPP mengajukan 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Garuda sembilan perkara, serta PKPI dan PSI masing-masing tiga perkara. ags/rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top