Mahkamah Konstitusi Ajukan Duplik Atas Replik Anwar Usman di PTUN
Foto : antarafoto
Ketua MK Suhartoyo
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya