Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Pemblokiran X

Foto : Istimewa

National Telecommunications Agency (Anatel) akan membatasi akses ke X dalam waktu 24 jam dan memberi Apple dan Google waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasi seluler mereka.

A   A   A   Pengaturan Font

BRASILIA - Mahkamah Agung Brasil pada hari Jumat (31/8), telah memerintahkan layanan internet untuk memblokir jejaring sosial X, setelah Elon Musk, pemiliknya, menolak mematuhi perintah hakim untuk menangguhkan akun tertentu.

Dari The New York Times, hakim Mahkamah Agung, Alexandre de Moraes, memerintahkan untuk memblokir akses X di seluruh negeri. Moraes juga membekukan keuangan bisnis Musk lainnya di Brasil, layanan internet satelit Starlink milik SpaceX, untuk menagih denda yang telah dijatuhkannya terhadap X.

Starlink, yang baru-baru ini popularitasnya meroket di Brasil, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melawan perintah tersebut dan akan menggratiskan layanannya jika perlu.

The Verge menulis, Elon Musk gagal menunjuk perwakilan hukum baru untuk negara tersebut.

Badan Telekomunikasi Nasional atau, National Telecommunications Agency (Anatel) akan membatasi akses ke X dalam waktu 24 jam dan memberi Apple dan Google waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasi seluler mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top