Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud Ungkap Alasan DPR Tolak RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan alasan DPR menolak usulan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartalyang diajukan pemerintah.

Mahfud saat menjadi pembicara dalam pemaparan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakanpemerintah berupaya melakukan pemberantasan korupsi, salah satunyadengan menginisiasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai dan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

"Salah satu yang kita tawarkan dan usulkan kepada DPR adalah RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. RUU ini mengatur siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud.

Dengan cara itumaka proses ditariknya uang dari bank mana dan dikirim ke bank mana dapat diketahui.

"Tapi, DPR itu menolak RUU tentang pembelanjaan uang tunai karena mereka beranggapan kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanyeatau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop, bawa apa, tidak bisa lewat bank sehingga ini mutlak ditolak," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sementara RUU Perampasan Aset bagi terdakwa koruptor masih dalam negosiasi di parlemen. "Tapi yang RUU Perampasan Aset ini masih dinego. Sesudah ditolak kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi dan sekarang sudah masuk prolegnas," ujarnya.

Untuk memberantas korupsi, kata Mahfud, perlu adanya RUU itu karena pada dasarnya koruptor takut dimiskinkan. "Kenapa dia korupsikarena tidak mau miskin dan tidak mau jadi miskin sesudah dapat korupsi," kata Mahfud.

Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat agar mengampanyekan RUU Perampasan Aset ini.

"Sebenarnya dulu ini sudah selesai, cuma terjadi perebutan peran antara Kejagung, Menkeu, dan Menkumham. Kejagung bilang aset yang dirampas itu harus disimpan oleh Kejagung. Menkeu sebut bukankarena itu milik kekayaan negara (DJKN). Lalu,Menkumham bilang, kami punya rumah barang rampasan itu," jelasnya.

Saat ini, tambah Mahfud, persoalan itu sudah ada titik temu dan diserahkan kepada DPR.

"Nah, DPR-nya ini yang belum mau. Nanti mari kita perjuangkan sama-sama. Ini penting bagi penegakan hukum, ini penting bagi pemberantasan korupsi. Mari kita perjuangkan sama-sama terlepas dari soal rakyat tahu atau tidak," tuturnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top