Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Plate Cukup Bukti
Kenakan Rompi Tahanan -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5). Johhny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang merugikan negara 8,2 triliun rupiah sudah cukup bukti.
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut. "Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (18/5).
Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.
Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya