Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Mahfud MD: Hukum Kolonial Harus Diubah

Foto : Antaranews

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Paradigma hukum pidana baru tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana hukum balas dendam. Dia menyebutkan tiga jenis keadilan yang ditegakkan dalam paradigma hukum pidana baru, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. "Berbicara mengenai keadilan korektif, pelaku kejahatan tetap dikoreksi. Pelaku kejahatan tetap dikenakan sanksi, tetapi dia tidak hanya dikenakan sanksi. Dia juga diperbaiki," jelasnya.

Perbaikan yang diterapkan kepada pelaku adalah penerapan keadilan rehabilitatif. Pelaku akan menerima rehabilitasi guna mengoreksi tindakannya agar tidak terulang lagi. Selanjutnya adalah penegakan keadilan restoratif.

Edward menjelaskan keadilan restoratif bertujuan untuk pemulihan korban dari tindak kejahatan. RKUHP tidak hanya berfokus pada mengoreksi tindakan pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan fokus pada pemenuhan hak-hak korban, katanya. Selain itu, korban tindak kejahatan juga memperoleh rehabilitasi untuk mendukung proses pemulihannya.

"Oleh karena itu, keadilan korektif itu miliknya pelaku, keadilan restoratif adalah miliknya korban, dan keadilan rehabilitatif adalah milik pelaku maupun korban," tuturnya.

Selain penerapan paradigma hukum pidana baru, dia menambahkan terdapat nuansa dekolonisasi dalam RKUHP. Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, pidana penjara merupakan hukuman yang paling utama atau primary; sedangkan di RKUHP, pidana penjara tetap merupakan pidana pokok tapi bukan hukuman paling utama.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top