Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud MD Blak-blakan Akui Kesulitan Tangkap Mafia Hukum karena Hal Ini

Foto : Antara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan operasi tangkap tangan (KPK) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati membuktikan pemberantasan mafia hukum kerap gagal di ranah pengadilan.

Melalui cuitan di Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku internal pemerintah kerap berupaya memberantas mafia hukum, namun upaya itu kerap kali gembos di pengadilan.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud MD pun mencontohkan pemerintah sudah menindak tegas mereka yang terlibat persoalan hukum, seperti menindak kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan hingga sejumlah kasus di kementerian.

"Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA (Mahkamah Agung)," kata dia.

Namu, Mahfud menyoroti justru ada terpidana koruptor yang mendapatkan keringanan masa hukuman bahkan sampai dibebaskan oleh pengadilan. Perihal hal itu, ia menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi MA karena ranah yudikatif.

Mahfud pun menilai penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA menunjukkan proses hukum di Indonesia sudah kacau.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," kata dia.

Tak hanya Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sektor hukum Indonesia direformasi menyusul OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi pada Senin (26/9).

Sebagai informasi, Sudrajad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top