Mahfud: Ada Stasiun Televisi Swasta Belum Migrasi Ke Siaran Digital
Foto : ANTARA/Syaiful Hakim
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan press update terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya