Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi

Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

Foto : ANTARA/HO-MK RI

Sidang pendahuluan -- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sandy Yudha Pratama Hulu (kanan) dan Stefanie Gloria (kiri) saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut mereka, hadirnya ruang akademis dalam proses kampanye bisa melahirkan formulasi kampanye yang tidak minim gagasan lewat eksaminasi ide, kebenaran, objektivitas, dan moralitas yang sejalan dengan kepentingan publik.

"Hal ini bukan untuk mempolitisasi perguruan tinggi. Namun, justru untuk memberdayakan perguruan tinggi sebagai institusi demokrasi yang netral dalam ilmu pengetahuan yang dibutuhkan untuk menguji dan melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dibutuhkan," tutur Stefanie.

Di sisi lain, para pemohon mendalilkan bahwa pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan yang sudah diatur dalam UU Pemilu seharusnya juga diberlakukan dalam UU Pilkada.

Dalam hal ini, Sandy dan Stefanie menyinggung Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut pada intinya memperbolehkan kampanye Pemilu dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin.

"Berdasarkan perkembangan hukum dan penafsiran Mahkamah mengenai tidak adanya perbedaan rezim Pemilu dengan Pilkada, maka sudah selayaknya ada koherensi dalam pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dalam rezim pengaturan Pemilu untuk diberlakukan sama di rezim pengaturan Pilkada," kata Sandy.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top