Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Modus Kuasai Lahan

Mafia Tanah di Alam Sutera Diringkus

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Polisi menangkap dua mafia tanah yang berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.

Baca Juga :
Festival Dalang Cilik

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa.

Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ujar Yusri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top