Mafia Tanah di Alam Sutera Diringkus
Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar tersebut dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM dan 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.
Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
Sidang Rekayasa
PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Februari 2021 dan 14 Februari 2021 dan dilakukan penyelidikan atas dasar kedua laporan tersebut.
Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya