Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mafia Minyak Goreng "Tak Tersentuh"

Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman

Warga antre mengambil kupon untuk membeli minyak goreng saat operasi pasar di Cilegon, Banten, Minggu (27/3). Kegiatan tersebut digelar untuk membantu memudahkan warga mendapatkan minyak goreng dengan harga murah menjelang bulan puasa.

A   A   A   Pengaturan Font

Gejolak harga minyak goreng belum ada ujungnya. Mafia yang berada di balik gejolak ini tak kunjung terungkap. Ibarat bunga, layu sebelum berkembang. Bagaimana tidak, pungumuman status tersangka yang rencananya dipublikasikan pada awal pekan lalu nyatanya urung terjadi.

Polri sepertinya berpisah jalan dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, terkait status tersangka. Padahal, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 17 Maret 2022 lalu, Mendag M. Lutfi dengan penuh optimistis menegaskan bahwa pada Senin (21/3), Polri akan mengumumkan nama tersangka mafia minyak goreng.

"Saya diberitahu oleh Pak Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri bahwa hari Senin akan diumumkan nama calon tersangkanya," ungkap Mendag secara lantang di hadapan Anggota Komisi VI DPR RI, pada Kamis (17/3).

Pernyataan Mendag itu setidaknya menjadi pelipur lara. Sebab, publik kadung marah, karena ulah para tersangka itu masyarakat harus mengantre dan berebutan minyak goreng. Ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Maka begitu Mendag sampaikan bakal ada tersangka publik sangat antusias menunggu.

Mendag juga mengungkapkan adanya tiga modus yang dilakukan para mafia. Pertama, minyak goreng curah subsidi akan dilarikan ke industri menengah ke atas. Kedua, minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dan ketiga minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

"Pemerintah tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka (mafia) ditangkap dan akan diumumkan pada hari Senin," tukas Lutfi menambahkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top