Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA : Djoni Rosadi Tak Bersalah

Foto : dok. MA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah sempat dituduh melakukan perbuatan tindak pidana, Dirut PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), Djoni Rosadi dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha asal Kota Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya pun dipulihkan negara. Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 61 PK/PID/2017.

"Saya sangat mengapresiasi MA sebagai tempat untuk mencari keadilan di negeri ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan. Saya sendiri tidak pernah melakukan penipuan apalagi melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya," ujar Djoni, Selasa (27/3), di Jakarta.

PT DRI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Djoni sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada 19 April 2013 dan sempat ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sultra.

Ia dituduh melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp. 19 miliar saat PT DRI masih aktif mengelola tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 2012. Tuduhan itu datang dari Direktur CV. Malibu, Hamid Thalib, selaku perusahaan Joint Operation (JO) PT DRI.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top