Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA : Djoni Rosadi Tak Bersalah

Foto : dok. MA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah sempat dituduh melakukan perbuatan tindak pidana, Dirut PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), Djoni Rosadi dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha asal Kota Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya pun dipulihkan negara. Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 61 PK/PID/2017.

"Saya sangat mengapresiasi MA sebagai tempat untuk mencari keadilan di negeri ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan. Saya sendiri tidak pernah melakukan penipuan apalagi melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya," ujar Djoni, Selasa (27/3), di Jakarta.

PT DRI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Djoni sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada 19 April 2013 dan sempat ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sultra.

Ia dituduh melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp. 19 miliar saat PT DRI masih aktif mengelola tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 2012. Tuduhan itu datang dari Direktur CV. Malibu, Hamid Thalib, selaku perusahaan Joint Operation (JO) PT DRI.

Djoni mengungkapkan, dari awal juga tim kuasa hukumnya sudah menilai ada kerancuan dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya itu dengan adanya ketidakjelasan, kesalahan serta rangkaian manipulasi mengenai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tim kuasa hukumnya menilai, JPU memaksakan agar dirinya selaku terdakwa berperan sebagai subjek hukum yang seolah-olah bertanggung jawab terhadap perkara pidana, padahal jelas dan tegas ore nikel sebanyak 55.000 MT tersebut milik PT DRI karena ditambang di wilayah pertambangan PT DRI.

Apabila Hamid Talib selaku Direktur CV. Malibu mengaku sudah bekerjasama dengan PT DRI sejak 2010 sesuai perjanjian No. 001/DRI-Malibu/KSU/VIII/2010 tertanggal 15 September 2010 yang dilakukan bersama Tubagus Riko Riswanda (mantan Direktur Operasional PT. DRI), maka dalam kajian yuridisnya, apabila kontrak tersebut adalah ada dan benar menurut hukum, maka Hamid Talib bukanlah sebagai pemilik ore nikel sebanyak 55.000 MT yang di tambang dari area pertambangan PT DRI.

Hal tersebut tidak saja berdasarkan keterangan Ahli Suwarto Sunandar dari Distamben Kolaka dan keterangan ahli hukum pidana Dr. Mudzakkir SH MH, tapi juga berdasarkan ketentuan Pasal 92 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang menyatakan pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi.

Tim kuasa hukumnya menilai JPU menyusun surat tuntutan secara keliru, tidak serius dan imaginatif. JPU hanya mengambil keterangan dari saksi dan ahli secara "sepenggal-sepenggal" yang tentu menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil. JPU semata-mata hanya mengutip isi BAP dan Surat Dakwaan dengan dibubuhi teori-teori hukum tambahan yang sumir tanpa memiliki niat untuk menguraikan hal-hal lain khususnya uraian-uraian penting mengenai unsur delik, serta imaginatif karena tidak didukung dengan bukti-bukti.

"Dengan adanya putusan PK MA tersebut membuktikan saya tidak bersalah dan nama baik saya telah dipulihkan negara," pungkas Djoni.

pur/R-1

Komentar

Komentar
()

Top