Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Perlindungan

LPSK Tawarkan Perlindungan Keluarga Zoya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan layanan bantuan dan perlindungan kepada keluarga MA atau Zoya, 30 tahun, korban pembakaran karena diduga melakukan pencurian amplifier milik mushola di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

"Hari ini tim LPSK mendatangi lokasi autopsi jenazah MA di TPU Bumiasih, Bekasi. Kami sudah menjalin komunikasi melalui kuasa hukum keluarga korban. Pemberian perlindungan memerlukan persetujuan dari subjek terlindung, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (9/8)

Menurut Hasto, bentuk perlindungan yang mungkin dibutuhkan keluarga korban di antaranya terkait dengan proses peradilan kasus, dan perlunya pemulihan anak serta istri korban atas trauma yang menimpa mereka.

Perlindungan selama masa peradilan penting, kata dia, karena bisa saja ada potensi ancaman kepada keluarga, mengingat kesadisan tindak pidana tersebut serta banyaknya pelaku yang terlibat. "Potensi ancaman sangat besar, oleh karena itu sangat mungkin nantinya salah satu bentuk perlindungan yang kami berikan adalah perlindungan fisik," ungkap Hasto.

Terkait panjangnya proses peradilan pidana yang akan diikuti oleh keluarga korban, LPSK menilai penting juga untuk memberikan layanan pemenuhan hak prosedural.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top