Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik UU ITE

LPSK Siap Melindungi Baiq Nuril Maknun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril Maknun dan keluarganya dalam menghadapi kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 yang menjeratnya. Baiq Nuril kini tengah menunggu salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk dapat melengkapi kelanjutan kasusnya.

"Selain penandatanganan permohonan Nuril untuk mendapatkan perlindungan, LPSK akan mengurus agar Nuril dipekerjakan kembali," kata Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

LPSK akan memfasilitasi agar Nuril mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Hal tersebut dikarenakan mantan guru honorer tersebut mendapatkan kerugian karena dipecat dari pekerjaannya serta suaminya yang juga berhenti bekerja. Dalam kasus ini, kejaksaan diminta memasukkan tuntutannya selain denda, juga ada restitusi pada Nuril. Dihitung kerugiannya, termasuk kerugian yang bersifat imaterial, nanti akan dipertimbangkan.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi sudah melaporkan oknum mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul relasi antara atasan dan bawahan dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun pada Senin (19/11).

Tim hukum Baiq Nuril menunggu salinan keputusan dari MA sebagai bukti untuk memperkuat laporan. "Karena salinan putusan tersebut berisi fakta-fakta terkait dengan tindak asusila yang dilakukan oleh kepala sekolah, berupa pengakuan langsung si kepala sekolah di bawah sumpah bahwa memang dia melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril, sudah ada bukti di berkas perkara dan di bawah sumpah, termasuk di dalamnya ada transkip pembicaraan itu," tutur Joko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top