Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK Harus Melindungi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Foto : Istimewa

Ilustrasi korban pemerkosaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban pemerkosa oknum polisi di Maluku. Sebab korban juga memiliki riwayat dibungkam oleh aparat. Perlindungan dan pemulihan korban harus dilakukan sesegera mungkin.

"Prioritas penanganan kasus harus diberikan dan difokuskan kepada Korban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis," kata Maidina dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut Maidina, hal inilah yang harus segera diberikan kepada korban. Hak korban juga termasuk pada upaya untuk menjamin korban mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Jaminan perlindungan keselamatan pun harus diberikan kepada anak korban dan keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah aparat.

"Kasus ini juga menunjukkan pentingnya informasi ke publik terkait batasan kewenangan aparat Kepolisian. Kewenangan besar tanpa batas sering kali diglorifikasi oleh media-media televisi besar yang bekerja sama dengan humas kantor kepolisian, mengglorifikasi perbuatan anggota kepolisian yang dilakukan tanpa kewenangan mulai dari melakukan menggerebekan di ruang privat masyarakat, memberhentikan dan menanyakan privasi masyarakat, utamanya kelompok perempuan yang bukannya dilindungi malah ditanya-tanya dan dipersalahkan ketika ada di ruang publik pada waktu tertentu," tuturnya.

Maidina sendiri menilai perbuatan ini tidak lepas dari glorifikasi yang dilakukan oleh media dan pihak Humas Kepolisian tersebut, anggota kepolisian merasa berhak untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat, baik takut terhadap situasi yang dihadapinya maupun takut terhadap anggota kepolisian yang sering kali mengancam tanpa dasar. Padahal kewenangan kepolisian untuk mengekang kebebasan orang dibatasi dalam KUHAP. Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top