Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjaminan Simpanan

LPS Minta Pelaku Fraud di BPR Tetap Bertanggung Jawab

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap akan mengejar para pelaku baik jajaran manajemen, pemegang saham maupun debitur yang menyebabkan fraud (tindak penipuan) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal itu untuk mengoptimalkan tingkat recovery rate (pengembalian) atas pengambilalihan bank terutama dana yang dikeluarkan LPS untuk membayar simpanan nasabah yang dijamin.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS ketika menerima penetapan status bank dalam resolusi, pertimbangan pertama yang dibahas adalah penyelamatan bank tersebut. "Ini karena menyangkut fungsinya terhadap perekonomian dan karyawan yang harus diselamatkan agar tidak kehilangan pekerjaan. Namun demikian, kalau kondisinya memburuk karena mismanagement (salah kelola) dan tidak bisa ditolong terpaksa kita tutup," kata Purbaya dalam keterangan persnya saat menyaksikan proses pembayaran klaim nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (KRI), Rabu (25/10).

Dengan pengambilalihan oleh LPS kata Purbaya, maka secara otomatis dibentuk tim likuidasi yang akan memverifikasi dan menginvestigasi simpanan nasabah serta mengamankan aset bank. "Kami akan kejar pihak-pihak yang menyebabkan bank fraud dan meminta pertanggungjawaban termasuk membawa ke ranah hukum," tegas Purbaya.

Terkait dengan pengamanan aset BPR KRI, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan tidak akan segan menyita semua aset bank meskipun milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) seperti BPR KRI Indramayu yang pemegang sahamnya adalah Perumda Indramayu.

Berkaitan dengan penjaminan dana nasabah BPR KRI, Purbaya mengatakan sejak dicabut izin usahanya pada 12 September 2023 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS langsung gerak cepat.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top